Suara 45 com|tangerang-seperti beberapa berita yang di kutip dari media lain bahwa,Rabu 30/12/2020
Sebuah Proyek yang di peruntukan untuk Perumahan di kampung Gandasari RT 09 RW 04, Desa Jayanti Kabupaten Tangerang di duga belum mengantongi ijin dari Kepala desa setempat, hal itu bisa di ketahui ketika Camat jayanti menegur Kepala desa tentang adanya proposal yang masuk ke Kecamatan tentang kegiatan proyek yang di Peruntukan untuk Perumahan tersebut.
Pantas saja Kepala desa kecewa karna merasa belum ada yang datang menghadapnya terkait proyek perumahan tersebut.
”Belum ada yang datang ke saya terkait proyek Perumahan itu,” kata misri Rahayu selaku Kades di depan awak media yang mengkonfirmasinya.
Lanjut kades, dirinya sudah ada agenda di Tahun Anggaran 2021 nanti untuk membuat drainase di sekitar kampung Gandasari itu, jadi kalau ada kegiatan dari pihak lain untuk membuat Perumahan di sekitar lokasi bisa menabrak kegiatan yang sudah di agendakan oleh Pemerintahan desa.
Selasa sore (29/12/2020) Kepala desa Misri rahayu beserta Camat Jayanti dan H.Rebo muhidin.SH langsung bertolak ke Lokasi untuk mengecek Proyek Perumahan tersebut dan benar di lokasi sudah banyak terpasang bendera bertuliskan ”Pancamas rumah idaman Keluarga”.
Mengingat di lokasi tak ada si pemilik proyek dan pekerja, Camat dan Kepala Desa pun langsung meninggalkan lokasi proyek dan rencananya esok hari camat akan memanggil si pemilik kegiatan untuk menghadapnya di kantor Kecamatan Jayanti.
Rabu siang sekitar jam 13:00 tgl 30/12/2020, wakil ketua LSM pusaka sakti bersatu/Deni herawan.se, serta Bonai PP PAC jayanti, mendatangi kantor kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang,hendak kompirmasi kebenaran berita tersebut, namun camat Jayanti yang di tuju tidak ada di tempat,
sungguh tidak mungkin terjadi pembangunan proyek perumahan bisa berdiri tanpa ijin di desa jayanti kecamatan Jayanti, bila mana ada ketegasan serta monitoring dari pihak desa dan kecamatan Jayanti,ini sama aja kecolongan.”jelasnya( Dayat)