Suara45.com-Pengamat Hukum dan Sosial Kabupaten Lebak dan juga selaku pengacara Agus Ruhban S.H. mengatakan, terkait soal adanya warga yang mengeluh dengan rumitnya pergantian kesalahan tahun pada Akte Kelahiran, menurutnya itu tidak usah di persulit dan berikan pemahaman bukan hanya sekedar mengucap harus ada putusan pengadilan.
Dikatakan Agus, jika memang harus ada putusan pengadilan maka jenis putusan pengadilannya seperti apa, soalnya orang masuk pengadilan itu pasti ada yang jenisnya sengketa dan ada juga yang bukan sengketa.
Tetapi dalam hal ini kata Agus, masyarakat tidak tahu persis dan formatnya seperti apa, Apakah dimasukan gugatan atau seperti apa cara mengajukan dan ini perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat karena itu adalah tanggungjawab pemerintah dalam sosialisasi hukum itu.
“Pemerintah harus bijak,karena masyarakat tidak semua mengerti hukum. Saya sebagai pengamat hukum dan sosial terkait pergantian kesalahan tahun pada Akte Kelahiran tidak perlu adanya putusan pengadilan tapi cukup perlu dengan keterangan dari desa” ungkap Agus.
Agus juga meminta kepada DPRD Lebak komisi 1 selaku memiliki kewenangan di bidang hukum pemerintahan di kabupaten lebak untuk menyampaikan hal tersebut, seperti apa formatnya apakah dengan gugatan dan siapa yang di gugat dan seperti apa bntuknya.
Sementara Anggota DPRD Lebak komisi 1 Fraksi PDIP Enden Wahyudin melalui pesan whats appnya menjelaskan bahwa kekeliruan dan perbedaan hurup atau nama harus keputusan pengadilan.
“Ya, semua kekeliruan dan perbedaan hurup atau nama, harus keputusan pengadilan negeri, itu yang di jadikan rujukannya”kata Enden.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak H.Ujang Bahrudin saat di konfirmasi melalui pesan Whats Appnya hingga berita ini di tayangkan tidak ada jawaban atau balasan mengenai hal itu. (7MR/Red)