Suara45.com-Praktisi Hukum Dan Pengamat Sosial Agus Ruhban, S.H.meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH),agar memantau pembebasan lahan waduk karian yang yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak tepatnya di Desa Calungbungur.
Hal itu di katakan Agus agar tidak terjadi permasalahan di masyarakat saat melakukan pembayaran tanah .
“Ini harus dilakukan pemantauan dan perkembangan kondisi yang sedemikian rupa ,agar oknum -oknum tersebut bisa mendapatkan efek jera dalam konteks hukum pidana. Sehingga kehadiran negara ada dalam melindungi masyarakat dan memperlancar jalannya pembangunan”kata Agus Ruhban S.H jumat (19/2/2021).
Dikatakan Agus, Dengan permasalahan terkait pembebasan lahan, dirinya sering mendengar dan bahkan sebagian masyarakat banyak yang meminta diadvokasi. Meskipun hasil endingnya oknum – oknum panitia lebih memiliki Power untuk melakukan apapun.
Menururtnya,Masalah seperti ini sudah menjadi preseden buruk di kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pembangunan , tentunya ini terjadi ada mekanisme yang duga dilanggar oleh Panitia Pengadaan Tanah.
“Kejadian seperti itu biasanya ada oknum yang memiliki kepentingan mencari keuntungan baik perorangan maupun kelompok. Maka dari itu masyarakat berhak mempertanyakan dan mempertahankan hak-haknya dimata hukum”ujarnya.
Sebelumnya, Sejumlah warga Desa Calungbungur,Kecamatan Sajira,Kabupaten Lebak,mengeluh terkait musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan bendungan karian yang di nilai tidak transparan.
Lantaran ,sistem penerapan harga pada tahapan musyawarah itu tanpa ada pengumuman dan penandatanganan terlebih dahulu terkait nomimal .akan tetapi dalam rapat tersebut langsung di berikan nilai dan tandatangan persetujuan terhadap warga yang lahannya akan di bebaskan. (7MR)