Suara45.com-Anggota DPRD Lebak Fraksi Partai PPP Musa Weliansyah akan segera melaporkan terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung , yang membebaskan pelaku perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Karena Musa menilai putusan hakim tersebut ada ketidak wajaran, padahal diketahui alat bukti termasuk hasil visum dari Rumah Sakit sudah jelas dan korbannya adalah anak dibawah umur.
Musa juga meyakini penyidik Polres yaitu Unit PPA tidak mungkin ceroboh menahan orang tanpa unsur, dan bahkan kata Musa JPU tidak mungkin menerima berks P21 Jika berkas penjara ini masih abu-abu yang artinya penyidik Polres dan jaksa sudah sejalan berdasarkan acara pidana.
“Vonis hakim ini tidak rasional sangat mencederai keadilan bagi keluarga korban,dan bagi kita masyarakat lebak.ini harus dikawal tidak bisa dibiarkan.”kata Musa.
Fraksi PPP juga mendesak Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini yang menangani perkara kasus pelecehan anak dibawah umur, untuk melakukan banding terhadap vonis bebas pelaku pelecehan.
“JPU Wajib banding jika tidak berarti terlibat dalam permainan ini”ungkapnya.(7MR)