Suara45.com-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah meminta management perusahaan finance yang bergerak dalam kredit kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, untuk transparan soal perusahaan jasa penarikan kendaraan.
Hal ini ditujukan pada perusahaan finance seperti FIF, ADIRA, WOM, MTF, dan lainnya. Sebab, belakangan ini marak matel yang beraksi di Kabupaten Lebak.
“Saya meminta kepada management perusahaan finance yang bergerak dibidang perkreditan kendaran bermotor untuk transparan, dan mempublikasikan nama perusahaan jasa penarikan kendaraan bermotor,” katanya.
Menurutnya hal tersebut ini perlu dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat, supaya tidak terjadinya matel gadungan yang berlindung dibalik nama perusahaan jasa penarikan unit yang nunggak. Namun ujung-ujungnya masuk pemerasan, dan perampasan serta penggelapan unit milik konsumen.
“Ini perlu diketahui oleh publik agar
tidak boleh semena-mena alias tidak sembarangan maen tarik ,maen berhentiin ,kendaraan bermotor yang nungak.mereka harus tercatat dan dibekali surat tugas dari direktur perusahan yg bergerak dibidang jasa penarikan unit kendaraan keredit macet”ungkapnya.
Untuk itu, Musa meminta agar pihak leasing bisa transparan terutama kepada konsumen yang nunggak, jika memang unit tersebut sudah bukan lagi kewenangan internal pihak leasing, namun menjadi tanggungjawab perusahan jasa penarikan unit kredit macet. Kendati demikian harus menyebutkan nama perusahaan penarikan yang bekerjasama atau MoU dengan pihak leasing.
“Harus mempublikasikan nama perusahaan yang bergerak dibidang jasa penarikan (perusahaan matel). Karena hal ini sering terjadi, unit dirampas dari konsumen namun kendaraan tersebut tidak diserahkan pada pihak leasing. Ini kan bahaya selain konsumen perusahaan perkreditan juga dirugikan,” katanya.
Musa menyebut, tidak sedikit konsumen yang kendaraannya dirampas, namun saat ditanyakan ke pihak matel alasan sudah dikirim ke kantor finance. Ternyata pihak finance tidak mengetahui.
“Jadi ini modus matel,” tutur politisi PPP ini.
Musa menegaskan, dalam hal ini tidak boleh pihak matel semena-mena ngambil unit kendaraan bermotor, jika tidak ada surat kuasa penarikan atau MoU, antara perusahaan jasa penarikan dengan perusahan finance yan memiliki akad kredit dengan konsumen.
“Jadi matel ini ga sembarangan maen tarik, maen berhentiin kendaraan bermotor yang nunggak. Mereka harus tercatat dan dibekali surat tugas dari direktur perusahan yang bergerak dibidang jasa penarikan unit kendaraan kredit macet,” jelasnya.
Kata Musa, selain pihak finance, pihak lain seperti perusahaan jasa penarikan harus transparan mempublikasikan karyawan yang berkerja di perusahan tersebut,termasuk ruang lingkupnya.
“Untuk itu saya meminta Polres Lebak mengusut tuntas matel yang ada di lebak,” paparnya.(7MR/1K)