Suara45.com-Badak Banten Perjuangan menyoroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa di sekolah MTs Negeri 1 Kota Serang.
Berdasarkan menurut data yang di miliki Badak Banten Perjuangan,
bahwa pungutan kepada siswa bervariasi.dari mulai 300 ribu hingga sampai 500 ribu.
“Dari data yang kita peroleh dari para orangtua yang mengeluhkan
Untuk siswa kelas VII sebesar Rp 460.000,-, kelas VIII 320 dan siswa kelas XI sebesar Rp 500.000,-.”kata Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Atas dasar itu, Eli meminta agar Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenag Banten dan Kakan Kemenag Kota Serang segera memerintahkan kepala madrasah tersebut untuk menghapuskan pungli. Karena tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini.
“BB Perjuangan meminta agar seluruh pungli itu dihentikan, yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa. Bisakah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini?,” ujarnya.
Dikatakan Eli Persoalan ini seharus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama ,sebab sekolah-sekolah umum di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya dugaan praktik pungli.
“Saya berharap, jika para pengelola sekolah tersebut tetap membandel, dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli, aparat penegak hukum harus segera bertindakkarena ini dapat meresahkan masyarakat apalagi ditengah pandemi ini”tandasnya.
Sementara dilansir dari BE Kepala MTs Negeri 1 Kota Serang, Umi Kulsum Umayah tidak menampik ihwal pungutan tersebut. Namun ia mengaku bahwa pungutan itu merupakan hasil musyawarah Komite bersama orang tua siswa.
“Bahkan pembayaran dan pengelolaannya pun langsung pihak komite. Sekolah hanya mengusulkan program unggulan yang pembiayaannya yang tak tercover oleh dana BOS,” katanya.
Kendati demikian, kata Umi, untuk lebih teknisnya, menyarankan agar langsung konfimasi dengan pihak komite sekolah.
Senada, Ketua Komite MTsN 1 Kota Serang, Hidayat menjelaskan bahwa sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan bersama orangtua siswa. Saat itu sempat ada SKB 4 Menteri soal sekolah tatap muka, tetapi dalam perjalannya tidak jadi, dan surat sudah menyebar.
“Tapi soal sumbangan harus persetujuan orang tua, jadi tetap kita rapat bersama perwakilan orang tua dengan memperhatikan Prokes,” ungkapnya.
Menurutnya memperoleh sumbangan dari orang tua siswa dibolehkan selama dilakukan persetujuan.
“Di PMA No 16 tahun 2020 menyatakan bahwa partisipasi orang tua siswa itu dibolehkan,” paparnya. (Red)