Badak Banten Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Soal Pengabaian Amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa - Suara45.Com
  • Beranda
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Senin, Desember 9, 2019
Suara45.Com
  • Berita
  • Banten
    • Tangerang
    • Lebak
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Serang
  • Nasional
  • Hukum
  • Info
  • Kriminal
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semuanya
Suara45.Com
Tidak Ada
Lihat Semuanya

Badak Banten Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Soal Pengabaian Amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Redaksi 45 Oleh Redaksi 45
13 November 2019
Berita Lebak
12
0
Di Duga Kongkalingkong, BB Lebak Akan Hentikan Proyek PUPR Banten

Di Duga Kongkalingkong, BB Lebak Akan Hentikan Proyek PUPR Banten

17
Kali Di Bagikan
437
Di Baca
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Advertisement

Suara45.com-Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak,menuntut aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan Polres Lebak untuk mengusut dan menuntaskan soal dana desa yang di duga tidak sesuai mengabaikan
Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2014, tentang Pembangunan dan permerdayaan masyarakat Desa. hal itu di katakan U Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Sahroni kepada media ini,Rabu (13/11/2019).

pasalnya, ada kecurigaan dalam kegiatan yang di biayai dari dana desa yang di duga belum terdapat judul yang khusus. seperti kegiatan desa rutin tiap tahun Belanja Kursus Pelatihan/Peningkatan Kapasitas (umum) yang di duga menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan yang di selenggarakan oleh lembaga yang

“Benarkan kebutuhan pelatihan itu hadir dari Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi di desa untuk menentukan anggaran desa. Jangan-jangan ini ada main antara DPMD Lebak dengan Lembaga tertentu. Kemudian pelatihan diselenggarakan di Kota-kota di Luar Kabupaten Lebak”kata Eli.

Advertisement

Menurut Eli padahal sudah jelas Sejak tahun 2015, desa-desa memiliki dana yang tertuju pada desa yang salah satunya dari Dana Desa yang lumayan besar yang sumber keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah Alokasi Dana Desa, Dana (ADD) dari Kabupaten, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Provinsi dan lainnya menjadi pusat perhatian banyak orang dan lembaga pelatihan.

Berita Lainnya

Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Lebak Di Serah Terimakan

Pamsimas Di Bojong Manik Terus Di Pantau Bentar

Badak Banten Kritisi Program BPNT Di Lebak

Ormas Badak Banten Minta Penegak Hukum Segera Tangani Program Pengadaan Bibit Padi Gogo

“Tahu dari mana lembaga itu langsung menawarkan dan mengirim surat agar transfer anggaran ke lembaga Pelatihan Tersebut. Ada apa ini kok tiba-tiba seperti itu. benarkah kebutuhan pelatihan itu hadir dari Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi di desa untuk menentukan anggaran desa”ungkapnya.

Baca Juga..!!  Aksi Donor Darah Di Rutan Rangkasbitung Salah Satu Rangkaian BBP

Lanjut Eli Dari setiap sumber keuangan desa memiliki aturan main tersendiri. Misalkan Dana Desa sesuai dengan aturan main yang dirilis di Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2014 jelas mengamanatkan agar Dana Desa dipakai untuk Bidang Pembangunan dan Permerdayaan Masyarakat. Kemudian diturunkan dengan Permendes 16. Tahun 2018 tentang Priorias Dana Desa untuk Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 direvisi dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Proiritas Dana Desa Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49. Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 Ayat 1, serta seabreg aturan lain mengatur tentang Penggunaan Dana Desa.

“ini jelas menjadi tanda tanya besar dengan fenomena implementasi Pengunaan Dana Desa di Kabupaten Lebak”tuturnya.

Dari fenomena penggunaan Dana Desa di banyak desa di Kabupaten Lebak Badak Banten
menduga DPMD Lebak melakukan intervensi dalam memuluskan lembaga tertentu untuk menarik Dana Desa untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu, hal ini terlihat dengan keseragaman sebagian besar desa menganggarkan untuk peningkatankapasitas/pelatihan/kursus. Sehingga memungkinkan lembaga “tertentu” yang sudah berkomunikasi sebelumnya melakukan penawaran langsung. Hal ini belum tentu muncul dari usulan peserta Musyawarah Desa sebagai forum strategis untuk membahas salah satunya APBDes.

Terdapat praktik tidak sesuai aturan sebagaimana diuraikan di muka, dari perencanaan penganggaran, dan penggunaan dana desa yaitu dana desa digunakan Untuk Bidang Pemerintahan/Bidang Pembinaan yang itu bertentangan dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa dan turunan lainnya.

3. Meminta kepada lembaga pelatihan (“yang dibentuk ketika dana desa ada”) Damar Desa dan Lembaga Mandir Bersama (LMB) untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang sudah dilakukan dan menarik diri untuk kegiatan yang belum dilakukan.Karena jelas-jelas kegiatan tersebut kurang dan belum tentu dibutuhkan oleh masyarakat di desa-desa. Dengan kata lain masih banyak kebutuhan pokok yang lebih penting sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendes.
4. Frekuensi pelatihan yang terus bertubi-tubi dan lembaga itu-itu saja jelas mengindikasikan adanya main mata diantara DMPD Lebak & Lembaga (Damar Desa), Yang Lucunya Hadir Lembaga baru yang terindikasi “kurang Lebih Itu-itu Juga”.
5. Pelatihan yang dimaksudkan dalam Permendes adalah pelatihan yang diselenggarakan di Desa setempat, yang disesuaikan kebutuhan desa yang digambarkan dalam Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Baca Juga..!!  Kondisi Jalan Rusak Kenti Terpaksa Harus Di Tandu Menuju Puskesmas Panggarangan

“kami menuntut aparat oenegak hukum baik kejaksaan dan Polres Lebak untuk mengusut dan menuntaskan masalah ini.” Semoga tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” pintanya.(ik)

Tags: Badak Banten
Bagikan7Tweet4Kirim
Berita Sebelumnya

Kabid Humas Polda Banten : Lawan Aksi Teror Dengan Tidak Sebarkan Foto dan Video Kejadian Di Medan

Berita Selanjutnya

PEMBANGUNAN PAMSIMAS, PEKON MARGO MULYO TIDAK BERFUNGSI WARGA HARAPKAN DI EVALUASI

Redaksi 45

Redaksi 45

Hidup Bukanlah Tentang Siapa Yang Lebih Baik,Tapi Hidup itu Harus Lebih Baik Jangan Pura-Pura Baik👍👍👍

Baca Juga

.

Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Lebak Di Serah Terimakan

08-12-2019
414
Aliran Air Sangat Kecil Di Duga Proyek Pamsimas Bojong Manik Gagal

Pamsimas Di Bojong Manik Terus Di Pantau Bentar

08-12-2019
398
Soal Realisasi Bibit Padi Gogo Di Lebak Ketua Ormas Badak Banten Ancam Aksi Di Pemprov Banten

Badak Banten Kritisi Program BPNT Di Lebak

08-12-2019
466
Berita Selanjutnya
PEMBANGUNAN  PAMSIMAS, PEKON MARGO MULYO  TIDAK BERFUNGSI WARGA HARAPKAN DI EVALUASI

PEMBANGUNAN PAMSIMAS, PEKON MARGO MULYO TIDAK BERFUNGSI WARGA HARAPKAN DI EVALUASI

Pekerjaan Rabat Beton Desa Talagasari Balaraja Diduga Tanpa Pengawasan

Pekerjaan Rabat Beton Desa Talagasari Balaraja Diduga Tanpa Pengawasan

Berikan Komentar

IMG-20191011-WA0014
Suara45

Banyak Dibaca Hari Ini

  • Soal Realisasi Bibit Padi Gogo Di Lebak Ketua Ormas Badak Banten Ancam Aksi Di Pemprov Banten

    Badak Banten Kritisi Program BPNT Di Lebak

    19 Kali Di Bagikan
    Bagikan 8 Tweet 5
  • Tiga PSK dan Belasan Botol Miras Di Amankan Polsek Kota Agung

    36 Kali Di Bagikan
    Bagikan 14 Tweet 9
  • Murottal Al-Qur’an 30 Juz Oleh Syaikh Mishari Rashid Alafasy

    705 Kali Di Bagikan
    Bagikan 331 Tweet 156
  • Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Lebak Di Serah Terimakan

    17 Kali Di Bagikan
    Bagikan 7 Tweet 4
  • PENUH DINAMIKA, AKHIRNYA DPD IKM KOTA BEKASI SUKSESKAN RAKERDA 1

    16 Kali Di Bagikan
    Bagikan 6 Tweet 4
  • Pamsimas Di Bojong Manik Terus Di Pantau Bentar

    16 Kali Di Bagikan
    Bagikan 6 Tweet 4
  • Ormas Badak Banten Minta Penegak Hukum Segera Tangani Program Pengadaan Bibit Padi Gogo

    16 Kali Di Bagikan
    Bagikan 6 Tweet 4
  • 63 Pasutri Di Kecamatan Kibin Kab Serang Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal

    16 Kali Di Bagikan
    Bagikan 6 Tweet 4
  • ITMI Gandeng PWI Kabupaten Tangerang, Latih Jurnalis Mahasiswa

    15 Kali Di Bagikan
    Bagikan 6 Tweet 4
  • Pelihara Kamtibmas, Polsek Cibeber Cilegon Gelar Operasi Cipta Kondusif

    15 Kali Di Bagikan
    Bagikan 6 Tweet 4

Berita Terbaru

  • 63 Pasutri Di Kecamatan Kibin Kab Serang Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal
  • ITMI Gandeng PWI Kabupaten Tangerang, Latih Jurnalis Mahasiswa
  • Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Lebak Di Serah Terimakan
  • Pamsimas Di Bojong Manik Terus Di Pantau Bentar
  • Pelihara Kamtibmas, Polsek Cibeber Cilegon Gelar Operasi Cipta Kondusif
  • PENUH DINAMIKA, AKHIRNYA DPD IKM KOTA BEKASI SUKSESKAN RAKERDA 1
  • Badak Banten Kritisi Program BPNT Di Lebak
  • Ormas Badak Banten Minta Penegak Hukum Segera Tangani Program Pengadaan Bibit Padi Gogo
  • Di Hadapan Ribuan Pemancing Bupati Lebak Minta Doakan Untuk Korban Banjir
  • PELAYANAN ISBAT NIKAH TERPADU TINGKAT KECAMATAN BINUANG

Pencarian Terbanyak

Ade Ary Syam Indradi AKBP Arsal Sahban AKP Uka Subakti AMPHIBI Arsal Sahban Bupati Pandeglang Curanmor Desa Sumur Bandung DitSamapta Polda Banten HUT RI Ke 74 Kabid Humas Polda Banten Kabupaten Tangerang Kapolda Banten Kapolres Lumajang Kapolresta Tangerang Kecamatan Balaraja Kecamatan Cisoka Kecamatan Gunung Kaler Kecamatan Jayanti Kecamatan Kresek Kecamatan Solear Kecamatan Sukamulya Kecamatan Tigaraksa LBH SITUMEANG Narkoba Pembunuhan Pemilu 2019 Pilkades Polda Banten Polisi Polres Cilegon Polres Lebak Polres Lumajang Polres Metro Jakarta Barat Polres Serang Polres Tanggamus Polresta Tangerang Polsek Cisoka rutan Rangkasbitung Sabilul Alif Sabu Suara45 Tangerang Tim Cobra Tim Cobra Polres Lumajang

Alamat Redaksi

Suara45.Com
Suara45.Com
  • Beranda
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Suara45.Com

Tidak Ada
Lihat Semuanya
  • Berita
  • Banten
    • Tangerang
    • Lebak
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Serang
  • Nasional
  • Hukum
  • Info
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2019 Suara45.Com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In