Suara45.com-Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak,menuntut aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan Polres Lebak untuk mengusut dan menuntaskan soal dana desa yang di duga tidak sesuai mengabaikan
Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2014, tentang Pembangunan dan permerdayaan masyarakat Desa. hal itu di katakan U Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Sahroni kepada media ini,Rabu (13/11/2019).
pasalnya, ada kecurigaan dalam kegiatan yang di biayai dari dana desa yang di duga belum terdapat judul yang khusus. seperti kegiatan desa rutin tiap tahun Belanja Kursus Pelatihan/Peningkatan Kapasitas (umum) yang di duga menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan yang di selenggarakan oleh lembaga yang
“Benarkan kebutuhan pelatihan itu hadir dari Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi di desa untuk menentukan anggaran desa. Jangan-jangan ini ada main antara DPMD Lebak dengan Lembaga tertentu. Kemudian pelatihan diselenggarakan di Kota-kota di Luar Kabupaten Lebak”kata Eli.
Menurut Eli padahal sudah jelas Sejak tahun 2015, desa-desa memiliki dana yang tertuju pada desa yang salah satunya dari Dana Desa yang lumayan besar yang sumber keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah Alokasi Dana Desa, Dana (ADD) dari Kabupaten, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Provinsi dan lainnya menjadi pusat perhatian banyak orang dan lembaga pelatihan.
“Tahu dari mana lembaga itu langsung menawarkan dan mengirim surat agar transfer anggaran ke lembaga Pelatihan Tersebut. Ada apa ini kok tiba-tiba seperti itu. benarkah kebutuhan pelatihan itu hadir dari Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi di desa untuk menentukan anggaran desa”ungkapnya.
Lanjut Eli Dari setiap sumber keuangan desa memiliki aturan main tersendiri. Misalkan Dana Desa sesuai dengan aturan main yang dirilis di Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2014 jelas mengamanatkan agar Dana Desa dipakai untuk Bidang Pembangunan dan Permerdayaan Masyarakat. Kemudian diturunkan dengan Permendes 16. Tahun 2018 tentang Priorias Dana Desa untuk Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 direvisi dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Proiritas Dana Desa Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49. Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 Ayat 1, serta seabreg aturan lain mengatur tentang Penggunaan Dana Desa.
“ini jelas menjadi tanda tanya besar dengan fenomena implementasi Pengunaan Dana Desa di Kabupaten Lebak”tuturnya.
Dari fenomena penggunaan Dana Desa di banyak desa di Kabupaten Lebak Badak Banten
menduga DPMD Lebak melakukan intervensi dalam memuluskan lembaga tertentu untuk menarik Dana Desa untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu, hal ini terlihat dengan keseragaman sebagian besar desa menganggarkan untuk peningkatankapasitas/pelatihan/kursus. Sehingga memungkinkan lembaga “tertentu” yang sudah berkomunikasi sebelumnya melakukan penawaran langsung. Hal ini belum tentu muncul dari usulan peserta Musyawarah Desa sebagai forum strategis untuk membahas salah satunya APBDes.
Terdapat praktik tidak sesuai aturan sebagaimana diuraikan di muka, dari perencanaan penganggaran, dan penggunaan dana desa yaitu dana desa digunakan Untuk Bidang Pemerintahan/Bidang Pembinaan yang itu bertentangan dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa dan turunan lainnya.
3. Meminta kepada lembaga pelatihan (“yang dibentuk ketika dana desa ada”) Damar Desa dan Lembaga Mandir Bersama (LMB) untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang sudah dilakukan dan menarik diri untuk kegiatan yang belum dilakukan.Karena jelas-jelas kegiatan tersebut kurang dan belum tentu dibutuhkan oleh masyarakat di desa-desa. Dengan kata lain masih banyak kebutuhan pokok yang lebih penting sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendes.
4. Frekuensi pelatihan yang terus bertubi-tubi dan lembaga itu-itu saja jelas mengindikasikan adanya main mata diantara DMPD Lebak & Lembaga (Damar Desa), Yang Lucunya Hadir Lembaga baru yang terindikasi “kurang Lebih Itu-itu Juga”.
5. Pelatihan yang dimaksudkan dalam Permendes adalah pelatihan yang diselenggarakan di Desa setempat, yang disesuaikan kebutuhan desa yang digambarkan dalam Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“kami menuntut aparat oenegak hukum baik kejaksaan dan Polres Lebak untuk mengusut dan menuntaskan masalah ini.” Semoga tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” pintanya.(ik)
Berikan Komentar