Suara45.com-Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten) Perjuangan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran undang-undang mineral batuan (minerba) dalam hal ini kepolisian republik Indonesia dan satuan polisi pamong praja yang berkaitan dengan Perda tentang perizinannya.
” Tambang pasir yang tidak memiliki izin berarti melakukan pelanggaran hukum itu jelas ada sangsi nya, gak bisa pihak aparat membiarkannya”, kata eli Sahroni ketua umum BB Perjuangan
Pemerintah daerah harus aktif melakukan pengawasan terhadap semua Tambang minerba, itu kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak aparat penegak kepolisian. Kekuasaan pemerintahan jangan kalah oleh pengusaha yang kepentingannya hanya untuk mendapatkan hasil yang maksimal namun tidak memikirkan bagaimana tentang memberikan kontribusi terhadap pemerintah dan masyarakat.
” Pemerintah daerah dan aparat jangan terkalahkan oleh pengusaha, harus berani tampil melakukan penindakan terhadap pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran atas Kegiatan usahanya”, imbuh eli Sahroni
Eli Sahroni menambahkan dalam waktu dekat ini akan menginvetarisir Kegiatan tambang minerba di kabupaten Lebak dan sejumlah daerah di provinsi Banten. Mana yang memiliki izin resmi dan masih berlaku Dan yang tidak punya izin.
” Kami akan inventarisasi tentang perizinan Tambang minerba di Lebak dan sejumlah daerah lainnya, mana yang tidak memiliki izin dan yang izinya masih berlaku nanti akan ketahuan dan yang selanjutnya akan menjadi bahan kajian untuk pergerakan”, imbuhnya.(7MR/1K)
Berikan Komentar