Suara45.com-Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni meminta Pengadilan Negeri Lebak segera mengevaluasi putusan hakim atas bebasnya pelaku perkara pidana Pelecehan Seksual (PS).
Hal itu di sampaikan lantaran pelaku HSN di vonis bebas atas kasus pelecehan seksual kepada anak atas nama RKPR sungguh diluar nalar.
” Saya menduga ada konspirasi atas perkara hukum pelecehan seksual yang di gelar di Pengadilan Negeri Lebak sehingga tersangka di nyatakan tidak bersalah padanya penyidik telah menyatakan bersalah dan di lakukan penahanan terhadap tersangka selama 5 bulan di jeruji rumah tahanan Rangkasbitung Lebak”, kata Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kepada Wartawan.
Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan akan mengawal perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum melalui vonis hakim yang dinilai adil berdasarkan pakta hukum.
” Kita akan kawal perkara hukum ini hingga mendapatkan kepastian berdasarkan vonis hakim yang adil berdasarkan pakta hukum”, imbuhnya.
Sementara itu Indria Cahyani orang tua korban mengaku tidak terima dengan keputusan hakim yang memvonis bebas pelaku, yang seolah-olah tak bersalah padahal HSN nya sendiri telah mengakui perbuatannya.
Indria Cahyani kepada wartawan menceritakan Kronologis kejadiannya yaitu pada hari senin tangal 22 juni 2020, korban main bersana anak pelaku, saat korban berada di rumah pelaku, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban sampai korban merasa kesakitan, dan korban langsung dibawa ke puskesmas pajagan untuk di periksa ternyata betul ada luka bekas jari di dalam kemaluan korban.
“Saya berharap kasus ini dinaikkan lagi dan pelaku pelecehan seksual (hasun) jangan berkeliaran bebas khawatir akan ada korban-korban berikutnya. Dan apabila pelaku pelecehan seksual kepada anak divonis bebas begitu saja. Saya khawatir masyarakat memandang sepele kasus pelecehan seksual anak”Pungkas Indria.
Hingga berita ini di tayangkan masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak pengadilan. (1K/7MR).