Suara 45.com-Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pembinaan atau sidak terhadap para pedagang dan SPBU di Lebak secara berkala.
Kabid Metrologi Agus Reza yang didampingi Kasi Pengawasan Ayi Riyadi diruang kerjanya menjelaskan,tugas dan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang ke metrologian adalah mengkordinasikan,membina mengendalikan,mengevaluasi dan melaporkan kegiatan ke metrologian.
Bidang metrologi membawahi tiga Seksi diantaranya seksi pelayanan Tera dan tera ulang dan Seksi pengawasan bidang kemetrologian dan seksi standarisasi kemetroligian dengan teknis yang di maksud Alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya Mengarahkan dan mengendalikan cap tanda tera,mengarahkan dan menjamin ketelusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian.
Selain tugas dan fungsi pengawasan terhadap para pedagang dan SPBU yang menggunakan timbangan yang merugikan para pembeli, pihaknya selalu mengadakan sidak secara reguler dan melakukan Tera terhadap SPBU
karena hal ini untuk meminimalisir adanya kecurangan para pedagang yang menggunakan timbangan tidak sesuai dengan standar.
“Dalam menjalankan tugas poko dan fungsi sebagai mana dimaksud mempunyai dan merumuskan uraian kerja dan rencana strategis lalu merumuskan RKA & DIPA pada bidang, selain itu merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis terkait pelayanan tera dan tera ulang.kata Kepala Bidang Metrologi Agus Reza kepada media ini, Selasa (16/2/2021).
Masih kata Agus Reza ,selama sidak yang dilakukaknya itu ,selama ini tidak menemukan adanya para pengguna timbangan yang nakal,Jika terjadi hal itu maka timbangan tersebut akan disita dan diberikan arahan kepada penggunanya untuk diperbaiki.(Jumar)