Suara45.com-Lebak, Bupati Lebak Iti octavia Jayabaya keluarkan surat edaran No. 338/150-BagPem/2018 terkait pelarangan kegiatan hura hura, bakar petasan dan lainnya yang tidak bermanfaat. Surat edaran itu ditegaskan kepada para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memberikan informasi agar tidak melakukan kegiatan hiburan hura hura, membakar petasan dan lain sebagainya dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban.
menanggapi hal itu Kepala Dinas Kominfo lebak Dodi Irawan mengatakan, surat edaran Bupati ini merupakan himbauan kepada keluarga kabupaten lebak untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada sang pencipta,
“intospeksi diri diawal tahun 2019 serta melakukan kegiatan yang positif itu lebih baik daripada hura2 atau bakar petasan,”harapnya.
masih kata Dodi, Dengan kondisi dewasa ini di tahun politik ini alangkah elok dan bijaksananya apabila kita seluruh warga lebak tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dengan tidak merayakan berlebihan perayaan pergantian tahun.
dirinya berharap, Banten menjadi salah satu daerah terdampak tsunami selat sunda sangat prihatin dengan kejadian ini dan alahkah tidak eloknya apabila d satu sisi sedang bencana tapi kita malah hura2,”terangnya.
Seharusnya lanjut dodi, berbagai kejadian bencana menyadarkan kita untuk lebih banyak bertafakur, dzikir dan berdoa atas ujian ini sehingga kita d jauhkan dari marabahaya, Bersyukur jadi alat untuk mendekatkan diri kepada Sang pencipta,”tuturnya. (Abak)