Suara45| Tangerang – Pembangunan Proyek yang di peruntukan untuk sebuah Perumahan di kampung Gandasari Rt 09/04 Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi ijin dari Kepala Desa setempat, hal tersebut diketahui ketika Camat jayanti, menegur Kepala Desa tentang adanya proposal yang masuk ke Kecamatan Jayanti, tentang kegiatan proyek yang di Peruntukan untuk Perumahan tersebut. Selasa (29/12/20)
Kepala Desa Jayanti, Misri Rahayu, merasa kecewa karena merasa belum ada yang datang menghadap terkait adanya Proyek Perumahan tersebut.
”Belum ada yang datang ke saya terkait proyek Perumahan itu ” Ujar Kades, dikepada awak media saat dikonfirmasinya.
Menurut Kades diri nya sudah ada rencana di tahun 2021 nanti untuk membuat drainase di sekitar kampung Gandasari, jadi kalau ada kegiatan dari pihak lain untuk membuat Perumahan di sekitar lokasi bisa menabrak kegiatan yang sudah di agendakan oleh Pemerintahan Desa.
Senin sore (28/12/20) Kepala Desa Misri rahayu beserta Camat Jayanti, dan H.Rebo muhidin.SH selaku pembina Desa Jayanti langsung kelokasi untuk mengecek Proyek Prumahan tersebut dan benar di lokasi sudah banyak terpasang bendera bertuliskan ” Pancamas rumah idaman Keluarga.
Mengingat di lokasi tak ada pemilik Proyek dan pekerja nya Camat dan Kades pun langsung meninggalkan lokasi Proyek dan rencana nya esok hari camat akan memanggil pemilik kegiatan untuk menghadapnya ke Kantor Kecamatan Jayanti,” Pungkasnya, (Mul)
Berikan Komentar