Suara 45.com-Cep salah satu pemohon perubahan tahun pada akte kelahiran yang tidak sesuai dengan ijazah mengaku rumit,lantaran proses perubahan tersebut harus menempuh sidang di pengadilan.
Tentu saja, selain akan memakan waktu ditambah jarak tempuh domisili warga juga sangat berpengaruh terhadap minat untuk mengurus perubahan apalagi bagi warga yang awam tentang hal itu.
“Saya tidak tahu kalau untuk merubah tahun di akte kelahiran yang tidak sesuai dengan Ijazah/STTB harus dan menempuh sidang di pengadilan ,padahal ini menyangkut nasib saya untuk mencari pekerjaan “kata warga asal selatan itu.
Dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Leabak untuk memper mudah proses tersebut.
Sementara Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Marlia Kurniasih ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp menjelaskan seluruh dokumen kependudukan adalah produk hukum dan berdasarkan hukum UU Adminduk No.23/2006 sebagai mana telah dirubah menjadi No.24/2013.
“Apabila jika terjadi kesalahan pada produk hukum maka permasalahan dan perubahannya harus melalui ketetapan hukum,Adapun jika terjadi kesalahan pada redaksional bisa menggunakan Contrarius actus,artinya bisa dilakukan perubahan tanpa adanya ketetapan hukum atau pengadilan”kata Marlia lewat sambungan Whats Appnya.
Menyinggung kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat Kabupaten Lebak terkait hal tersebut, Pihak Disdukcapil hanya kepemilikan dekumen bukan perubahan dekumen”Pungkasnya (7MR/IK)