Suara45 | Tangerang – Berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Tangerang yang
berpedoman kepada RPJP Daerah kabupaten Tangerang Provinsi Banten, maka Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk menuntaskan Pembangunan Jalan Provinsi di seluruh wilayah kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Sehingga Rencana Kerja (Renja)
adalah menuntaskan sisanya, yaitu Pembangunan, Rehabilitasi dan Penataan Jalan kabupaten Tangerang yang belum berkondisi mantap Seperti ruas jalan dengan kondisi saat ini sebagian belum tuntas.
-Lanjutan Peningkatan Jalan Jayanti – Megu Cisoka ( STA Ds. Jayanti)
-Lanjutan Peningkatan Jalan Jayanti-Megu+Cisoka (STA Ds.Cerenang)
-Lanjutan Peningkatan Jalan Gembong – Megu.
Menurut Ketua Umum LSM Pusaka Kasno Gutoyo, “Pelaksanaan konstruksi jalan merupakan kegiatan fisik penanganan jaringan jalan baik itu melalui pembangunan, maupun rehabilitasi untuk meningkatan kapasitas maupun kualitas Jaringan Jalan yang semula Rusak menjadi Baik”.
Dalam pelaksanaan konstruksinya,
kegiatan fisik penanganan jaringan jalan harus memenuhi azas dan prinsip Tahan Lama, efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai dengan spesifikasi teknis.
Oleh karenanya diperlukan suatu management pelaksanaan Fisik itu sendiri dan management supervisi Jasa Konsultansi sebagai Konsultan Pengawas, kata Kasno
Dengan bertambahnya laju pertumbuhan yang membawa perubahan kondisi angkutan barang dan jasa yang meningkat terutama baik volume maupun beban muatan, sehingga banyak jalan jalan yang menjadi lebih cepat Rusak maka diperlukan segera penanganan yaitu Pembangunan Jalan / Rehabilitasi Jalan.
Pelaksana Kegiatan Fisik tersebut harus mampu melaksanakan memahami dan memecahkan berbagai permasalahan yang ada dilapangan agar konstruksi Jalan
dapat terlaksana sesuai dengan standar standar pekerjaan yang berlaku dan Jalan yang dilalui dapat terpenuhi unsur aman dan nyaman.
Tambah Kasno, “Pembangunan Kegiatan fisik konstruksi dalam pelaksanaannya sering terjadi masalah baik teknis maupun administrasi yang pada akhirnya Kegiatan fisik konstruksi itu tidak dapat selesai sesuai dengan waktu atau spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak”.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, & Nepotisme LSM PUSAKA Sebagai sosial kontrol selalu mencoba menyampaikan kepada DPUPR dan pimpinan perusahaan untuk duduk bersama mengajak memberikan partisipasi aktif dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dalam hal ini disebabkan oleh aktifitas, produktivitas akan tetap mengacu pada etika aturan dan peraturan yang berlaku dan mengedepankan kan azas praduga tak bersalah.
Sebagai peran serta masyarakat Ketua LSM PUSAKA Sudah Melayangkan Surat klarifikasi terkait, paket lanjutan Peningkatan jalan Gembong – Megu -,lanjutan peningkatan jalan Jayanti-Megu cisoka,(STA Ds jayanti)
Lanjut peningkatan jalan Jayanti Megu- cisoka (STA Ds. Cerenang) Kepada DPUPR Kabupaten Tangerang, kata Kasno
Dimana pembangunan paket tersebut diduga kuat ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh penyedia jasa (kontraktor), tuturnya.
Menginggat pentingnya kebenaran informasi publik yang bertujuan untuk memperlancar tugas pokok dan fungsinya sosial control, Ketua LSM pusaka Kasno Gustoyo Saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa DPUPR Sudah menanggapi surat klarifikasi LSM pusaka.
Dimana DPUPR akan lakukan monitoring, evaluasi, dan penindakan tegas serta instruksi melalui pejabat yang berwenang untuk melakukan penanganan yang bersifat teknis apabila kelalaian berdampak pada kekuatan dan durabilitas konstruksi. Dan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua LSM PUSAKA Juga Menyampaikan kepada awak media Mengucapkan terimakasih pada DPUPR Kabupaten Tangerang atas tanggapan dan kerjasamanya, Kami Sebagai kontrol yang bersifat independen selalu siap mengawal sesuai dengan tanggapan dari DPUPR Kabupaten Tangerang, tukasnya.(Red)
Berikan Komentar