• Pedoman
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Redaksi
Minggu, Januari 17, 2021
Suara45.Com
Tidak Ada
Lihat Semuanya
  • Login
  • Berita
  • Nasional
  • Sumatera
  • Banten
    • Tangerang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Serang
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Info
  • Berita
  • Nasional
  • Sumatera
  • Banten
    • Tangerang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Serang
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Info
Tidak Ada
Lihat Semuanya
Suara45
Tidak Ada
Lihat Semuanya

Beranda » Berita » Nasional » Sumatera » Lampung » Tanggamus » Empat Pengedar Sabu Di Amankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

Empat Pengedar Sabu Di Amankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

Suara45 Penulis Suara45
8 Januari 2021
Berita Tanggamus
0
Empat Pengedar Sabu Di Amankan Satresnarkoba Polres Tanggamus
35
Kali Di Bagikan
1.2k
Di Baca
Share on FacebookShare on Twitter

Suara45 | Tanggamus – Empat pelaku dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ditangkap di wilayah Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Jumat (8/1/21) pagi.

Keempatnya bernama Johansyah (44), Eka Masita Sari (32) ditangkap di salah satu kontrakan di Pekon Gisting Atas. Suhendi Rida Saputra alias Hen (40) dan Didi alias Gepeng (40) ditangkap dirumah masing-masing.

BacaJuga

Diduga Intimidasi Penerima KPM PKH, Pendamping Tantang DinSos Tanggamus Turun Lapangan

Kadis Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Tanggamus Tutup Taman Wisata Muara Indah

Calon Kepala Pekon Tanjung Agung Nomor Urut 02 Lapor ke Polres Tanggamus

Anggota DPR RI Taufik Basari Soroti Minimnya Sarana Prasarana di Lapas Kelas IIB Kota Agung Tanggamus

Dari penangkapan tersebut terungkap, Johansyah yang merupakan warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Pusat dan Eka Masita Sari warga Gisting Atas merupakan pasangan kumpul kebo yang mengontrak di Gisting.

Advertisement

Kemudian juga diketahui, bahwa Johansyah diduga merupakan pengedar sabu di wilayah gisting dengan kaki tangannya Suhendi Rida Saputra alias Hen warga Pekon Banjar Manis, Gisting dan Didi alias Gepeng warga Pekon Purwodadi, Gisting.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan keempat pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Johansyah dan Eka Masita sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tadi pagi pukul 05.45 Wib, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan serta diamankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan Sabu,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ada 2 rekannya bernama Suhendi dan Didi yang terlibat, sehingga pihaknya juga melakukan penangkapan terhadapnya.

“Untuk Suhendi dan Didi ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti 1butir pil extasi berbentuk segita berwarna hijau, 1 plastik klip bekas pakai sabu, 1 pipa kaca bekas pakai sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 2 skop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam dan 4 unit Handphone.

“Barang bukti Narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Johansyah dan Eka Masita,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini keempat pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Idham)

Tags: Satresnarkoba Polres Tanggamus
Bagikan14Tweet9Kirim
Berita Selanjutnya
BABINSA KORAMIL 1705-06/MOANEMANI MELAKSANAKAN KARYA BAHKTI DI KAMPUNG MAUWA DISTRIK KAMUU

BABINSA KORAMIL 1705-06/MOANEMANI MELAKSANAKAN KARYA BAHKTI DI KAMPUNG MAUWA DISTRIK KAMUU

BABINSA KOMSOS DI WILAYAH BINAAN BAHAS BANGUN KEMITRAAN, KEBERSAMAAN, DAN KETAHANAN NKRI

BABINSA KOMSOS DI WILAYAH BINAAN BAHAS BANGUN KEMITRAAN, KEBERSAMAAN, DAN KETAHANAN NKRI

Berikan Komentar

Banyak Di Baca

  • Murottal Al-Qur’an 30 Juz Oleh Syaikh Mishari Rashid Alafasy

    Murottal Al-Qur’an 30 Juz Oleh Syaikh Mishari Rashid Alafasy

    563 Kali Di Bagikan
    Bagikan 286 Tweet 115
  • Dugaan Penyelewengan PKH Di Desa Bakung Kronjo Sudah 9 Bulan Di Polresta Tangerang, Bagaimana Kabarnya Kini

    26 Kali Di Bagikan
    Bagikan 10 Tweet 7
  • LBH SITUMEANG : Jalan Rusak Di Biarkan Dapat Di Pidana, Jalan Utama Perumahan Sudirman Indah Butuh Perbaikan

    25 Kali Di Bagikan
    Bagikan 10 Tweet 6
  • Komplotan Pencuri Mobil Di Desa Parahu Sukamulya Tertangkap Di Jasinga, Tiga Orang DPO

    24 Kali Di Bagikan
    Bagikan 10 Tweet 6
  • Ratusan Karung Beras Menumpuk Dirumah Korcam PKH Gunungkaler

    49 Kali Di Bagikan
    Bagikan 20 Tweet 12
  • Ini Tuntutan Aksi APKASINDO Di PTPN VIII Kertajaya

    23 Kali Di Bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • BB Perjuangan Minta Kepada APH Tindak Pelanggar UU Minerba

    22 Kali Di Bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Empat Pengedar Sabu Di Amankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

    35 Kali Di Bagikan
    Bagikan 14 Tweet 9
  • GAIB 212 PAC Warunggunung Soroti Galian Tanah Merah Yang Di Duga Tak Berijin

    21 Kali Di Bagikan
    Bagikan 8 Tweet 5
  • Hendra Bobi Siap Maju Di Pilkades Mendatang

    21 Kali Di Bagikan
    Bagikan 8 Tweet 5
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Redaksi
REDAKSI
Villa Balaraja Blok R. 1 No. 6 Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten
WhatsApp : 0852-8277-4983
Email : Info[at]suara45.com

© 2020 | Suara45.Com

Tidak Ada
Lihat Semuanya
  • Berita
  • Nasional
  • Sumatera
  • Banten
    • Tangerang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Serang
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Info

© 2020 | Suara45.Com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In