Suara45.com-FRAKSI PPP mengapresiasi serta mendukung penelusuran yang dilakukan oleh Irjen Kemensos dan Kejaksaan Agung RI terhadap program BPNT di Kabupaten Lebak.Hal itu di sampaikan Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah kepada wartawan. Selasa (16/2/2021).
Dukungan yang di sampaikan Musa terhadap Irjen Kemensos dan Kejagung lantaran Program penanganan Fakirmiskin di Kabupaten Lebak,dinilai selama ini mayoritas melanggar pedum dan mengakibatkan kerugian negara hinga diatas 3 (tiga) miliyar setiap bulannya akibat komodity yang diterima KPM sistem paket dan tidak sesuai dgn harga pasar.
“Saya kira bukan rahasia lagi bahkan banyak adanya agen dadakan, oknum kades, ketua apdesi, perangkat desa, bpd, pns, TKSK yang menjadi agen BPNT dan supplier komodity BPNT”ujar Musa.
Musa menyebut,dalam program BPNT e-warong hampir seluruhnya menjual beras medium Rp. 11.000 s/d 12.000 per kg. padahal kata Musa jelas sama ini beras yang dipasok supplier ke agen-agen adalah beras medium bukan beras premium yang harusnya dijual Rp.9.000/kg.begitupula komodity yang lainya seperti Ayam, kacang hijau,telur, jeruk dan apel semuanya diatas harga pasar dan bukan atas permintaan KPM.
“Jadi Komodity yang diterima KPM bila dibandingkan dengan harga pasar setiap bulan KPM terima paket sembako diharga Rp.150 ribu. ini artinya ada kerugian negara Rp. 50.000/kpm jika kita kalikan 110.000 ribu KPM ditahun 2020 maka kerugian negara mencapai 5,5 m setiap bulannya.”tutur Musa.
Ia berharap agar Irjen Kemensos RI bersama tim Kejagung betul-betul melakukan penelusuran dengan obyektif, transparan dan akuntable,ia juga meminta agar BPNT ini segera dihilangkan dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH dan lain-lain agar kpm bisa belanja kepada warung tetangga.
“Jadi bubarkan saja agen BPNT atau e-warong, karena program penanganan fakir miskin Bantuan Sembako Pangan hanya menimbulkan konflik kepentingan, banyaknya supplier calo dan supplier dadakan dengan menggandeng para oknum pejabat dinsos, oknum tksk, oknum kades, Oknm prades dan lainnya.”tandasnya.
Diketahui berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Inspektorat Jendral bernomor 106/2/PS.02/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021, tim Inspektorat Jenderal Kemensos dengan tim Jaksa Agung Muda Intelejen akan melakukan pemeriksaan dan memanggil Kepala Bidang atau Staf yang membidangi program BPNT di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Koordinator Daerah (Korda), Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemilik Warung Elektronik (E-Warung), Suplier BPNT, Direktur PT AAM Prima Artha dan pria berinisial DS.
Mereka tersebut diminta hadir pada Rabu (17/2/2021) dan Kamis (18/2/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak,Provinsi Banten. (7MR/1K)