Suara45 | Tangerang – Jalan Utama di perumahan Sudirman Indah di wilayah kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang kini kondisinya rusak parah, dan diduga dibiarkan tidak diperbaiki hingga saat ini, kamis (14/01/2021).
Seperti yang dikeluhkan oleh salahsatu pengendara roda dua yang juga yang berdomisili di perumahan tersebut, Ia mengatakan perut saya sakit ketika melewati jalan ini, jalannya bergelombang karena permukaan yang keras membuat kendaraan tidak stabil dan terguncang walaupun jalan dalam kecepatan rendah, motor jadi gampang rusak, ujarnya kepada Suara45.
Jalan Gang sudah banyak diperbaiki oleh pemerintah, desember 2020 kemarin oleh Dinas PERKIM, katanya lagi.

Anri Saputra Situmeang SH MH, Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG
Sementara itu Anri Saputra Situmeang SH MH dari LBH SITUMEANG ketika dimintai tanggapan terkait jalan rusak, mengatakan, pembiaran jalan rusak dapat dipidana, tuturnya.
Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta, ucap Pengacara Milenial ini.
Penduduk di perumahan Sudirman Indah hampir Ribuan Jiwa mungkin lebih, dan itu adalah warga di kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang sendiri, jangan dibiarkan berlarut-larut, mereka punya Hak untuk menikmati jalan bagus, Infrastruktur adalah program utama presiden jokowi, tapi jalan masuk ke perumahan mereka dibiarkan rusak bertahun-tahun, mereka itu penghasil pajak, kata Anri.
Pemerintah setempat (kecamatan Tigaraksa) dapat memanggil pihak pengembang untuk mempertanyakan kenapa jalan utama dibiarkan jika belum diserahterimakan, tapi kan pembangunan sebelumnya sudah ada di perumahan tersebut, walaupun itu anggarannya dari aspirasi dewan, ungkap Anri.
Camat Tigaraksa Hj Rahyuni ketika dikonfirmasi oleh Suara45 melalui pesan WhatsApp mengatakan, Saya akan berkoordinasi dulu dengan Dinas PERKIM, apakah perumahan tersebut sudah diserahterimakan atau belum, katanya singkat. (AR)