Suara45 | Tangerang – kembalinya Kabupaten Tangerang, Ke zona merah Covid-19 disikapi dengan sangat serius oleh pemerintah, Berbagai Operasi yustisi penegakan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan terus di galakkan. Selasa (12/01/2021)
Cuaca gerimis tak menyurutkan niat Tim Yustisi untuk melaksanakan tugasnya dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes) diwilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan itu Sekcam Jayanti, Kurnia, mengatakan kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan rutin diwilayah Kecamatan Jayanti, guna mencegah penularan Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Meskipun hari ini cuaca di pagi hujan gerimis dan berkabut tapi operasi yustisi tetap kita laksanakan,” Kata, Sekcam, Kurnia, didampingi, Kepala Desa Jayanti, Misri Rahayu.
Dijelaskannya, kegiatan Operasi yustisi Masker ini, yang melibatkan dari unsur TNI dan Polri, Satpol PP, Karang taruna, dan Kepala Desa Jayanti, ” Jelasnya
Begitupula seperti yang diutarakan Misri Rahayu, selaku kepala Desa Jayanti, yang mengatakan operasi Yustisi ini digelar di wilayah Desa Jayanti, dengan harapan agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Demi kepentingan dan keselamatan bersama kita harapkan masyarakat lebih sadar dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan ,” Ungkapnya kades Jayanti, Misri Rahayu
Operasi yustisi tersebut berlangsung selama tiga jam dan menjaring 20 orang pelanggar tanpa menggunakan masker selanjutnya di berikan tindakan berupa sangsi.
“Adapun sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin berupa hukuman, pus up, dan teguran ” terangnya. (Mul)