Suara 45.com-Sejumlah warga Desa Calungbungur,Kecamatan Sajira,Kabupaten Lebak,menilai musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan bendungan karian yang di laksanakan di Kantor Desa Calungbungur tidak transparan.
Lantaran menurut warga,sistem penerapan harga terkait pembebasan waduk karian pada tahapan musyawarah itu tanpa ada pengumuman dan penandatanganan terlebih dahulu terkait nomimal .akan tetapi dalam rapat tersebut langsung di berikan nilai dan tandatangan persetujuan terhadap warga yang lahannya akan di bebaskan.
” Saya sangat menyayangkan atas tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu oleh pihak Tim pengadaan tanah sehingga masyarakat banyak yang ngeluh tidak adanya keterbukaan dan kejelasan kepada masyarakat terutama dari harga dan tegakan hingga bangunan yang terkena,sebaiknya pihak pengadaan tanah dalam musyawarah tidak intervensi atau menekan masyarakat untuk menandatangani,seharusnya berikan masyarakat untuk berpikir terus berikan prin outnya apa saja yang mereka miliki agar warga tahu dan transparan”Ujar Suari salah satu pemilik lahan. Kepada wartawan Rabu (17/2/2021).
Dikatakan Suari, dirinya bersama warga lain bukan tidak sepakat dengan harga yang sudah ditentukan. tetapi mereka ingin adanya kejelasan saja.
“Saya minta kepada Pemkab Lebak untuk mengkaji ulang dan membantu masyarakat desa Calungbungur untuk meluruskan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan”Pungkas Suari
Hal senada dikatakan Saleh, menurutnya luas bidang yang akan dibayarnya itu tidak sesuai dengan harga permeternya.karena dari pihak Tim pengadaan tanah tidak menjelaskan secara transparan seperti berapa harga tanah, jumlah pepohonan dan berapa harga bangunan yang akan di bayar.
Dalam musyawarah tersebut pihak Tim ganti rugi pengadaan tanah dari BPN,Balai dan Tim Apresial memberikan arahan kepada warga dengan menggunakan pengeras suara bahwa jika masyarakat ada yang merasa keberatan dengan harga,tim ganti rugi pengadaan tanah mempersilahkan untuk menghadap ke Tim Afresial guna melakukan sanggahan.(7MR)