Suara45, Tangerang – Persengketaan Tanah dari tahun 2008 antara pihak sekolah SDN 03 Sumur Bandung dengan pemilik lahan yang berlarut larut kini mendapatkan titik terang setelah ada lakukan upaya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kecamatan Jayanti.
Menurut Camat Jayanti, CR Inton, “Lahan yang ditempati SDN 03 tersebut masih bersengketa dan sudah 16 kali sidang di pengadilan negeri tangerang”.
Sejak menjadi Camat di Kecamatan Jayanti awal agustus 2019 lalu, permasalahan ini adalah PR yang harus segera dicarikan jalan keluarnya karena ini menyangkut dunia pendidikan, ucap CR Inton.
“Alhamdulillah hari ini bisa diselesaikan dengan jalur perdamaian”, selasa (15/10/2019).
Pemilik lahan membuka segel dengan sukarela, dan lahan tersebut kini sudah bisa di gunakan oleh masyarakat umum khususnya bagi Siswa/i di SDN 03 Sumur Bandung, tutur Inton.
Sartaya kepala sekolah SDN 03, mengucapkan terima kasihnya atas usaha dan upaya dari semua unsur muspika di kecamatan Jayanti yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah akses jalan ke sekolahan ini.
Lahan ini bersengketa sejak 2008, alhamdulillah pihak pemerintah daerah/Kecamatan Jayanti dan dibantu oleh Koramil dan Polsek Cisoka, bisa menyelesaikan permasalahan ini dan anak didik kami sekarang tidak harus memutar untuk dapat masuk kesekolah, ucap Sartaya.
Darsimin yang mewakili dari Kapolsek Cisoka mengapresiasi langkah langkah dari pihak kecamatan Jayanti yang telah berupaya untuk bekerjasama dengan semua unsur muspika untuk menyelesaikan permasalahan ini.
PJS Sumur Bandung, Payumi ucapkan terimakasihnya kepada Robi, selaku pemilik lahan dan ahli waris serta kepala sekolah yang sudah ada upaya damai, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan dengan nyaman.(Bonay)
Berikan Komentar