Suara45 | Tangerang – Pekerjaan Pavingblock di Kp Bendung Pandan RT 014/004 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti diduga Proyek Tak Bertuan.
Pekerjaan Paving Block ini dipertanyakan oleh warga karena tidak diketahui asal usul proyek tersebut, dikarenakan tidak ada papan informasi mengenai sumber dana pekerjaan ini.
Padahal mengenai Aturan papan anggaran/Informasi sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman/anggaran, saat pekerjaan dimulai sudah jelas diduga menabrak aturan.
Menurut Keterangan PJs Desa Sumur Bandung Payumi, Ia belum bertemu dengan pelaksana pekerjaan tersebut, hanya lewat telpon saja.
Suara45 datangi pekerjaan tersebut (19/11/2019) dan tidak melihat pelaksana maupun pengawas dari instansi terkait, hanya para pekerja ketika ditanya menjawab tidak tahu.
Menurut Keterangan dari warga, pekerjaan ini baru berlangsung selama dua hari, dan lokasi pekerjaan ini berada di sebagian tanah jalur pertamina, ucapnya kepada Suara45.
Hingga berita ini diterbitkan Suara45 belum bisa mengkonfirmasi mengenai pekerjaan ini, karena minimnya informasi di lokasi pekerjaan tersebut.(Bonay)
Berikan Komentar