Suara45 | Bekasi – Kemelut sengketa lahan dan bangunan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat hingga kini masih dalam proses Pengadilan Negeri Bekasi.
Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli Gedung yang berlambangkan pohon beringin tersebut mengungkapkan bahwa hari ini prosesi masa Sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi namun dalam sidang hari ini tidak dihadiri oleh pihak Termohon, dalam hal ini Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi.
“Hal ini menurut saya menunjukkan bahwa pihak termohon yang merupakan selaku Penguasa tidak menghormati Hukum dan semena-mena,” tegas Andi Salim kepada awak media, Selasa (2/02/2021).
Andi Salim menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri tadi ngomong sudah telpon langsung pihak Termohon dalam hal ini saudara Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen untuk supaya datang dalam agenda Sidang hari ini, tapi dirinya beralasan rapat Covid-19.
“Lalu pertemuan akan di undur 2 Minggu, tepatnya Tanggal 16 Februari 2021 buat agenda pertemuan final. Bilamana pihak termohon tidak hadir atau tidak tercapai kesepakatan, maka eksekusi Gedung akan tetap dilanjutkan,” tegas Andi.
Tadi, sambung Andi Salim, didepan Ketua Pengadilan dan Panitera Muda sama Juru Sita, saya sendirian tanpa didampingi Lawyer, saya bilang martabat dan wibawa Pengadilan Negeri mau dibawa kemana kalau diperlakukan oleh Termohon seenak-enaknya. Ucap Andi
Di katakan Andi, “Dia” (Pihak Golkar – red) yang punya kewajiban harus datang menghadiri panggilan, bukannya malah saya, karena saya kan sudah bayar, Ungkap Andi, masih di tambahkan Andi, Saya tadi kasih opsi supaya mereka serahkan ke saya sebelum malu di eksekusi atau bayar sesuai putusan, eksekusi sebaiknya diserahkan secara sukarela tanpa membuat masalah baru lagi,” Tegas Andi
Sekedar diketahui, lewat surat perihal Tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi Tanggal 25 Nofember 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg tanggapan Drs. Andi Iswanto Salim, ” Bahwa Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi Para Termohon Konsinyasi sebagaimana Penetapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″. Papar Andi
Tidak hanya itu, saya sudah membayarkan Biaya Eksekusi sebesar Rp 10.228.000 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada pihak Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020. Tutup Andi ( Hisar )