Suara45 | Bandung – Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus para pelaku praktik Prostitusi online dengan Menggunakan Aplikasi “MiChat”, dua orang Mucikari ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Selain dua mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah wanita anak buah kedua mucikari itu. Ada sembilan perempuan yang turut dibawa polisi.
Praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi ‘MiChat’ ini diketahui usai personel Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat laporan adanya praktik prostitusi di dua tower berbeda apartemen tersebut dan terungkap, Sabtu 12 Desember lalu.
“Kemudian didapatkan di sebuah apartemen salah satu tower, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa , Senin(14/20).
Kemudian polisi, Jelas Ulung, mengamankan dua pelaku, M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25). Pada saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, anak buah pelaku belum melayani tamunya. Namun uang jasa booking order (BO) diberikan oleh masing-masing tamu.
“Baik mucikarinya maupun wanita yang ada di situ jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya sembilan orang dan saat ini kita proses,” katanya.
“Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial ‘MiChat’,” kata Ulung.(Rudi)
Berikan Komentar